Layanan Legalisir Ijazah, Piagam dan Sertifikat

Kami menyediakan layanan legalisir ijazah, piagam, dan sertifikat yang mudah dan cepat, dan bebas biaya (Gratis), Anda dapat memastikan dokumen Anda terverifikasi keasliannya untuk berbagai keperluan.

Persayaratan

1. Membawa berkas asli
2. Berkas Salinan Maksimal 5 Lembar
3. Menggunakan Map Biasa/Map Batik

Waktu

1 – 2 Hari Kerja

Biaya

Gratis Tidak Dipungut biaya

Tempat Layanan

Layanan ini bisa diakses pada Gedung Bagian Umum dan Kepegawaian (Disebelah Gedung Utama)

Pemberitahuan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang bersih dan transparan, kami mohon kepada seluruh pengguna layanan untuk TIDAK MEMBERIKAN UANG ATAU GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI KAMI.
Pelayanan di instansi kami GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Segala bentuk pungutan liar atau pemberian gratifikasi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporkan kepada kami jika Anda menemukan atau mengalami praktik pungutan liar atau permintaan gratifikasi

No Layanan DIKBUD

0857 0583 3410